Perhitungan Denda Pajak STNK Motor / Mobil

Perhitungan Denda Pajak STNK Motor / Mobil

Denda atas keterlambatan pembayaran pajak ada 2 kategori:
1. Denda atas PKB
2. Denda atas SWDKLLJ

Apabila Anda perhatikan di STNK, pada saat perpanjangan tahunan hanya 2 kategori diatas yang kita bayar, nah begitu juga apabila Anda terlambat memperpanjang masa berlaku STNK maka 2 kategori itu yang akan dikenakan denda, perhitungan dendanya sbb:

1. Denda atas PKB, denda PKB adalah 25% dalam 1 tahun, apabila motor/mobil anda terlambat baru dalam 3 bulan maka cara perhitungannya: PKB x 25% x (3/12), kalau 6 bulan, PKB x 25% x (6/12), begitu seterusnya...
2. Denda atas SWDKLLJ, nah ini yang biasanya membuat orang termehek-mehek... denda atas SWDKLLJ ini akan terlihat sama antara terlambat 3 hari atau 1 tahun. Untuk Mobil ditetapkan dendanya sebesar 100.000,- sedangkan Motor dendanya sebesar 32.000.

Contoh Kasus Mobil:
Mobil Bpk Anto terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 1.500.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
PKB =====> 1.500.000
SWDKLLJ==> 143.000
Total ======> 1.643.000

Denda

PKB ======> 1.500.000 x 25% x (3/12) = 93.750
SWDKLLJ==> 100.000
Total Denda => 193.000

Total yang harus dibayar 1.643.000 + 193.000 = 1.836.000

Contoh kasus Motor:
Motor Bpk Agus terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 150.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
PKB =====> 150.000
SWDKLLJ==> 35.000
Total ======> 185.000

Denda

PKB ======> 150.000 x 25% x (3/12) = 9.375
SWDKLLJ==> 32.000
Total Denda => 41.375

Total yang harus dibayar 185.000 + 41.375 = 226.375

Perhitungan real akan sedikit berbeda karena Samsat menggunakan komputerisasi yang memungkinkan perhitungan keterlambatan secara harian, sedangkan perhitungan diatas berdasarkan bulan untuk mempermudah saja...

Perhitungan diatas berlaku untuk daerah DKI dan beberapa wilayah samsat lainnya (tidak semua samsat maksudnya, Depok??? denda PKB langsung dihitung 25%, kasian khan yang baru telat seminggu).


* Bagi yang ingin menshare pengetahuan ini di blog, website, forum lain, milinglist, dsb, mohon mencantumkan sumbernya: http://www.birojasa-pas.com