Bagaimanakah cara menghitung denda pajak STNK motor atau mobil anda?
Banyak orang bertanya-tanya bagaimana sebenarnya perhitungan denda pajak atas keterlambatan memperpanjang Pajak Motor / Mobil, berikut
keterangannya:
Sebenarnya yang dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak ada 2 katagori:
1. Denda atas PKB
2. Denda atas SWDKLLJ
Apabila Anda perhatikan di STNK, pada saat perpanjangan tahunan hanya 2 katagori diatas yang kita bayar, nah begitu juga apabila Anda terlambat
memperpanjang masa berlaku STNK maka 2 katagori itu yang akan dikenakan denda, cara perhitungan dendanya sebagai berikut:
1. Denda atas PKB, denda PKB adalah 25% dalam 1 tahun, apabila motor/mobil anda terlambat baru dalam 3 bulan maka cara perhitungannya:
PKB x 25% x (3/12), kalau 6 bulan, PKB x 25% x (6/12), begitu seterusnya…
2. Denda atas SWDKLLJ, nah ini yang biasanya membuat orang termehek-mehek… denda atas SWDKLLJ ini akan terlihat sama antara terlambat 3 hari atau 1 tahun. Untuk Mobil ditetapkan dendanya sebesar 100.000,- sedangkan Motor dendanya sebesar 32.000.
Mobil Bpk Anto terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 1.500.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
PKB =====> 1.500.000
SWDKLLJ==> 143.000
Total ======> 1.643.000
Denda
PKB ======> 1.500.000 x 25% x (3/12) = 93.750
SWDKLLJ==> 100.000
Total Denda => 193.000
Total yang harus dibayar 1.643.000 + 193.000 = 1.836.000
Contoh kasus Motor:
Motor Bpk Agus terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 150.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
PKB =====> 150.000
SWDKLLJ==> 35.000
Total Pokok ==> 185.000
Denda
PKB ======> 150.000 x 25% x (3/12) = 9.375
SWDKLLJ==> 32.000
Total Denda => 41.375